Berbalas Pantun, Usai Didemo Pemkab Solok Laporkan Oknum Warga Diduga Menyerobot Tanah Pemda di Kawasan Alahan Panjang Resort

    Berbalas Pantun, Usai Didemo Pemkab Solok Laporkan Oknum Warga Diduga Menyerobot Tanah Pemda di Kawasan Alahan Panjang Resort

    SOLOK -    Setelah didemo ke DPRD oleh warga Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, untuk beberapa tuntutan yang mengarah kepada Pemerintah Daerah khususnya Bupati Solok, yang salah satunya terkait status lahan di Bukik Cambai, Alahan Panjang, berbalik giliran Pemerintah Daerah setempat melayangkan laporan ke Mapolda Sumbar dengan dugaan perbuatan Menyerobot Tanah Pemda di Kawasan Alahan Panjang Resort yang dilakukan oleh beberapa oknum warga yang mengklaim hak milik atas wilayah yang disengketakan.

    Menurut keterangan Pemkab Solok melalui Kuasa Hukum Pemda, Dr.Suharizal, SH, MH, pelaporan Pemkab Solok ke Polda Sumbar adalah dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort, agar dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia.

    “Melalui pelaporan ini, kita juga berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, ataupun kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort tersebut yang saat ini berada di bawah penguasaan Pemda Kabupaten Solok, ” ungkapnya.

    “Pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul ‘Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami Kaum Suku Bendang Tidak Mau Dimiskinkan Lagi Oleh Pihak Lain’, ” imbuhnya.

    Adapun laporan Pemkab. Solok melalui Kadis Pariwisata Armen AP yang tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDA Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2023, pukul 18:23 WIB yang diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi, erdapat ada 5(lima) point laporan, yakni pertama melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan mendirikan plank merk yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2(dua) kali di lokasi Alahan Panjang Resort. Kedua, penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort, sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di Alahan Panjang Resort.

    Selanjutnya point ketiga, mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kab. Solok, empat, memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kab. Solok, dan kelima, mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort.

    “Adapun kami tadi ada melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4(empat) tahun, ” tukasnya.

    Yang terjadi itu adalah, bahwa tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemda Kab. Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka 105 juta rupiah ketika itu. Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari Kementerian dijadikan dasar bagi Pemda Kab. Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimaksud iru adalah pembagian yang akan dimamfaatkan oleh Pemda Kab. Solok. Dalam perkembangannya, sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemda Kab. Solok.

    “Kemudian perlu juga kami jelaskan, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali kepada negara. Makanya ada surat dari Kementerian yang ditujukan kepada Bupati, dan kemudian Bupati menerbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan Tarok Siti di Pariaman, ” papar Kuasa Hukum Pemda Kab.Solok.

    Yang terjadi itu sekarang, tambahnya, tanah itu aset Pemda Kab. Solok, lalu kemudian sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas. Sementara, di sisi lai, juga dikuasai secara melawan hak (hokum) oleh beberapa oknum.

    Oleh sebab itu, sebab negara ini adalah negara hokum, maka  pada hari ini pemerintah daerah menggunakan jakur Kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini.

    “Di mata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak Pemda jelas. Kepemilikan Pemda jelas, dan perbuatan yang dilakukan oleh si terlapor yang 3 orang itu juga terang. Jadi kepada mereka itu kami juga meminta, kalau ada persoalan hukum, bagusnya diselesaikan saja di pengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana, supaya persoalan yang ada jangan bias kemana-mana, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan, ” pungkasnya.

    Turut hadir mendampingi dalam pelaporan itu, Kepala Dinas Pariwisata kab. Solok Armen, AP, MM, Plt. Kepala Dinas DPRKPP Retni Humaira, Plt.Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten  Solok Deri Akmal, ST, Sekretaris BKD Novriandi Putra, SE. Akt, Kabid Barang Milik Daerah BKD Kab. Solok Multias, SE, dan Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Kab. Solok Jebnoka Levismon, SKM, MM.

    pemkab solok laporkan oknum diduga menyerobot tanah pemda di kawasan alahan panjang resort
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam, Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Sinergitas Kemitraan, Kapolres Solok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami